Mengapa #PeduliIAI ?
Tahukah Anda bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang belum memiliki Undang-Undang Arsitek di Asia Tenggara?
Jika kondisi ini dibiarkan, profesi arsitek di Indonesia bisa tergerus arus globalisasi. Arsitek mancanegara bisa berpraktek di Indonesia tanpa diharuskan bermitra dengan arsitek lokal. Ini adalah salah satu fakta yang dihadapi arsitek Indonesia.
Demi masa depan profesi arsitek Indonesia yang lebih bermartabat, Anda bisa turut serta dalam pemilihan Ketua IAI Nasional yang akan berlangsung 7 – 13 September 2015 dengan memilih Ketua yang memiliki visi-misi melindungi profesi arsitek di Indonesia.
Pemilihan Ketua IAI Nasional 7 – 13 September 2015